Kamis, 31 Januari 2013

Theatre Of Dream










NEXT MATCH |

Fulham v Manchester United
Barclays Premier League
Craven Cottage
Kevin Friend (Referee)
Sunday, 3 February
Kick-off 00.30 WIB
LIVE Global TV & FOX Sports (INDOVISION)















Ryan Giggs (Masih) Abaikan Real Madrid

ryan-giggs
getty
 
Laga 16 besar Liga Champions melawan Real Madrid akan menjadi laga yang menarik bagi kubu Manchester United. Namun demikian, fokus pemain saat ini tidak ada pada laga tersebut.
Hal itu dipastikan Ryan Giggs saat bersiap menghadapi Southampton di Old Trafford besok.

"Kami sama sekali tak memikirkan Madrid," terang Giggs.

"Semua orang senang dengan hasil drawing, tapi kami tak bisa menatap terlalu jauh ke depan," lanjutnya.

Giggs menambahkan pemain sangat berharap bisa ambil bagian di laga itu.

"Tapi dibutuhkan kondisi yang sepenuhnya fit dan siap untuk menghadapi laga itu. Itulah yang ingin kami lakukan dan cara terbaik mendapatkannya adalah berkonsentrasi terhadap lawan kami berikutnya," papar Giggs.

Carrick holds his hands up


Michael Carrick has shouldered the blame for Jay Rodriguez’s opening goal during United’s comeback win over Southampton on Wednesday.
The Reds midfielder was caught out when his weak back-pass was pounced on by the Saints forward, who duly slipped the ball under David De Gea to earn Mauricio Pochettino’s side a shock lead at Old Trafford, where two Wayne Rooney goals were ultimately enough to seal a hard-fought triumph.
Afterwards, when quizzed on the matter, Carrick took full responsibility for the early concession and praised his teammates’ ability to overcome the deficit and secure a crucial victory, moving seven points clear of title rivals Manchester City in the Barclays Premier League as a result.
“I just didn’t get enough on it, it’s totally my fault and I take the blame for that,” Michael explained to MUTV. “As it popped up I just tried to flick it back to David and I didn’t get enough on it. But we bounced back from that and got the goal and played some decent stuff in the first half. We showed character, it wasn’t an easy game and we are happy with the three points.
“I think I gave us a bit of a bad start but we bounced back in the first half and played some good football. For the majority of the first half, we were quite happy with our performance but the second half was a bit of a write-off to be honest, we didn’t play well at all.
“We just found a way to get over the line so we are delighted to get the three points. There are a few things to work on but we can still take the positives and we are still in a good position.”
Despite dominating the first half and holding a comfortable half-time advantage, United struggled in the second half and were put under pressure from Southampton, who continually pumped the ball

Tunjangan Makan dan Transport, Tunjangan Tetap ataukah Tidak Tetap?

http://images.hukumonline.com/frontend/lt506aec66ed27e/lt506bc9aa28ce7.jpg
Berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, komponen upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Dalam Pasal 94 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), memang hanya dikatakan mengenai upah pokok dan tunjangan tetap, akan tetapi sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Persentase Minimal Upah Pokok, apabila terdapat tunjangan tetap yang merupakan pembayaran kepada pekerja/buruh yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja/buruh atau pencapaian prestasi kerja tertentu, maka dapat diartikan secara a contrario terdapat tunjangan tidak tetap.
 
Hal tersebut juga ditegaskan lagi dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah yang mengatakan bahwa komponen upah adalah sebagai berikut:
a.    Upah Pokok; adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
b.    Tunjangan Tetap; adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Isteri; Tunjangan Anak; Tunjangan Perumahan; Tunjangan Kematian; Tunjangan Daerah dan lain-lain. Tunjangan Makan dan Tunjangan Transport dapat dimasukan dalam komponen tunjangan tetap apabila pemberian tunjangan tersebut tidak dikaitkan dengan kehadiran, dan diterima secara tetap oleh pekerja menurut satuan waktu, harian atau bulanan.
c.    Tunjangan Tidak Tetap; adalah suatu pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja, yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Transport yang didasarkan pada kehadiran, Tunjangan makan dapat dimasukan ke dalam tunjangan tidak tetap apabila tunjangan tersebut diberikan atas dasar kehadiran (pemberian tunjangan bisa dalam bentuk uang atau fasilitas makan).
 
Berdasarkan pengelompokan di atas, terlihat bahwa sebenarnya tidak ada pengelompokan yang mengikat mengenai tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Dari peraturan di atas dapat kita lihat bahwa apabila tunjangan makan dan transportasi (transport) tersebut diberikan tanpa melihat pada kehadiran buruh/pekerja tersebut (besarnya tetap dan tidak bergantung pada kehadiran), maka tunjangan makan dan transport tersebut memang dapat dijadikan tunjangan tetap.
 
Selain itu, tidak ada pengaruhnya apabila tunjangan makan dan transport tersebut masuk ke dalam tunjangan tetap atau tunjangan tidak tetap, karena keduanya memang komponen dari upah. Yang paling penting adalah upah pokok besarnya tidak kurang dari 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan-tunjangan (Pasal 94 UU Ketenagakerjaan).
 
Apabila upah pokok kurang dari 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan-tunjangan, pada dasarnya tidak ada sanksi pidana maupun administrasi atas pelanggaran Pasal 94 UU Ketenagakerjaan tersebut. Lebih lanjut, Anda dapat membaca artikel Akibat Hukum Jika Persentase Upah Pokok Kurang dari 75 Persen.
 
Dasar Hukum:
2.    Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah.